Senin, 31 Oktober 2016

Mengapa Data Statistik Gangguan Mental Internasional Belum Akurat

Dalam studi yang dilakukan pada tahun 2004 terhadap 14 negara oleh peneliti dari WHO dan Sekolah Kedokteran Harvard, Amerika Serikat menempati di peringkat teratas dengan 9.6% dari populasinya mengalami gangguan bipolar, gangguan depresif mayor atau depresi minor kronis dalam setahun. Dibandingkan dengan 0.8% yang terdokumentasi di Nigeria.
Ronald C. Kessler, profesor kebijakan perawatan kesehatan di Sekolah Kedokteran Harvard dan sekaligus kepala penyelidik studi tersebut, mengatakan bahwa data ini sangat dipengaruhi oleh kebersediaan orang-orang Amerika untuk membicarakan kondisi depresi mereka.

“Di Nepal, misalnya, orang-orang dengan penyakit kejiwaan bisa ditempatkan didalam penjara karena kurangnya fasilitas kesehatan jiwa,” ujarnya. “Tidak mengejutkan tidak ada orang disana yang mengakui memiliki penyakit kejiwaan. Ini semua tentang apakah orang bersedia untuk memberitahu kita.”

Namun juga ada alasan-alasan lain yang memengaruhi. Amerika memiliki tingkat kekerasan dan kecelakaan lalu lintas yang lebih tinggi, misalnya. Sementara negara seperti India adalah salah satu negara dengan persentasi paling rendah yang memiliki gangguan kejiwaan. Salah satu alasan yang memengaruhi adalah gaya bermasyarakat yang masih cenderung sangat tradisional dengan penggunaan nutrisi herbal dan rempah-rempah dalam kehidupan sehari-hari.

Berbeda lagi dengan kota dan negara-negara Asia lain seperti Beijing yang memiliki persentase 2,5% dan Shanghai yang memiliki 1,7% dari populasi yang memiliki gangguan kejiwaan. Sebab di beberapa negara Asia seperti Cina, mentalitas yang banyak digunakan adalah permintaan yang tinggi atas kerja keras, sehingga bahkan banyak dokter disana yang seolah berpikir bahwa jika seorang pasien masih bisa berdiri dan berjalan, maka mereka tidak perlu memberi diagnosa atau perawatan seperti yang seharusnya.

Namun persentase gangguan depresi di seluruh negara menunjukkan kemiripan, menurut laporan WHO untuk klasifikasi dan terminologi penyakit yang berkontribusi untuk studi diatas. Di seluruh dunia, banyak orang yang menderita gejala yang sama, seperti suasana hati yang rendah, kesedihan, sering menangis, masalah dengan selera makan dan tidur. Tingkat produktivitas juga menurun dari delapan hingga sepuluh hari dari sebulan.

Di negara-negara yang kurang berkembang, orang tidak membicarakan kesejahteraan mental. Jaminan kesejahteraan untuk orang-orang yang kurang beruntung belum cukup memadai. Sehingga masyarakat cenderung hanya mengenali kekurangan dalam hal ekonomi. Seringkali kesamaan status ekonomi dijadikan pengikat sosial, karena masyarakat sulit menjangkau pihak otoritas untuk membicarakan hak-hak mereka.
Sementara masyarakat Amerika cenderung lebih terbuka dan memiliki edukasi yang lebih publik tentang penyakit kejiwaan dibandingkan negara-negara lain.

Kondisi kejiwaan seperti ini mudah diterima sebagai gangguan medis dan cenderung ditanggapi dengan rujukan atau saran untuk mengunjungi terapis atau psikolog. Sementara di banyak negara lain, jika seseorang diketahui memiliki gangguan depresi, mereka bisa benar-benar diasingkan, seperti pemasungan yang masih banyak terjadi di pelosok Indonesia.

Ada tingkat rasa dipermalukan, stigma atau kecacatan yang membuat seseorang dianggap rusak atau rendah yang cukup besar sehingga orang takut membicarakan kesehatan mental. Padahal kesejahteraan mental adalah hak setiap orang.

Aturan Kesehatan Jiwa di Indonesia

Di Indonesia hak ini sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa. Seperti yang tertera dalam Pasal 3 (ODMK = Orang Dengan Masalah Kejiwaan, ODGJ = Orang Dengan Gangguan Jiwa):
Pasal 3
Upaya Kesehatan Jiwa bertujuan:
a. menjamin setiap orang dapat mencapai kualitas hidup yang baik, menikmati kehidupan kejiwaan yang sehat, bebas dari ketakutan, tekanan, dan gangguan lain yang dapat mengganggu Kesehatan Jiwa;
b. menjamin setiap orang dapat mengembangkan berbagai potensi kecerdasan;
c. memberikan pelindungan dan menjamin pelayanan Kesehatan Jiwa bagi ODMK dan ODGJ berdasarkan hak asasi manusia;
d. memberikan pelayanan kesehatan secara terintegrasi, komprehensif, dan berkesinambungan melalui upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif bagi ODMK dan ODGJ;
e. menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam Upaya Kesehatan Jiwa;
f. meningkatkan mutu Upaya Kesehatan Jiwa sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
g. memberikan kesempatan kepada ODMK dan ODGJ untuk dapat memperoleh haknya sebagai Warga Negara Indonesia.
Dan juga Bab II Bagian Kesatu Umum Pasal 4:
Pasal 4
(1) Upaya Kesehatan Jiwa dilakukan melalui kegiatan:
a. promotif;
b. preventif;
c. kuratif; dan
d. rehabilitatif.
Yang dijelaskan lebih lanjut di Bagian Kedua:
Pasal 8
(1) Upaya promotif dilaksanakan di lingkungan:
a. keluarga;
b. lembaga pendidikan;
c. tempat kerja;
d. masyarakat;
e. fasilitas pelayanan kesehatan;
f. media massa;
g. lembaga keagamaan dan tempat ibadah; dan
h. lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
(2) Upaya promotif di lingkungan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan dalam bentuk pola asuh dan pola komunikasi dalam keluarga yang mendukung pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat.
(3) Upaya promotif di lingkungan lembaga pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. menciptakan suasana belajar-mengajar yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan jiwa; dan
b. keterampilan hidup terkait Kesehatan Jiwa bagi peserta didik sesuai dengan tahap perkembangannya.
(4) Upaya promotif di lingkungan tempat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa, serta menciptakan tempat kerja yang kondusif untuk perkembangan jiwa yang sehat agar tercapai kinerja yang optimal.
(5) Upaya promotif di lingkungan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa, serta menciptakan lingkungan masyarakat yang kondusif untuk pertumbuhan dan perkembangan jiwa yang sehat.
(6) Upaya promotif di lingkungan fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa dengan sasaran kelompok pasien, kelompok keluarga, atau masyarakat di sekitar fasilitas pelayanan kesehatan.
(7) Upaya promotif di media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyebarluasan informasi bagi masyarakat mengenai Kesehatan Jiwa, pencegahan, dan penanganan gangguan jiwa di masyarakat dan fasilitas pelayanan di bidang Kesehatan Jiwa;
b. pemahaman yang positif mengenai gangguan jiwa dan ODGJ dengan tidak membuat program pemberitaan, penyiaran, artikel, dan/atau materi yang mengarah pada stigmatisasi dan diskriminasi terhadap ODGJ; dan
c. pemberitaan, penyiaran, program, artikel, dan/atau materi yang kondusif bagi pertumbuhan dan perkembangan Kesehatan Jiwa.
(8) Upaya promotif di lingkungan lembaga keagamaan dan tempat ibadah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilaksanakan dalam bentuk komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai Kesehatan Jiwa yang diintegrasikan dalam kegiatan keagamaan.
(9) Upaya promotif di lingkungan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilaksanakan dalam bentuk:
a. peningkatan pengetahuan dan pemahaman warga binaan pemasyarakatan tentang Kesehatan Jiwa;
b. pelatihan kemampuan adaptasi dalam masyarakat; dan
c. menciptakan suasana kehidupan yang kondusif untuk Kesehatan Jiwa warga binaan pemasyarakatan.

Pencegahan, perawatan dan bimbingan juga merupakan bagian-bagian penting yang dibicarakan dalam Undang-Undang ini.
UU Kesehatan Jiwa No. 18 Tahun 2014 selengkapnya bisa dilihat/download disini:
referensi: forbes

Tidak ada komentar:

Posting Komentar