Dalam Konferensi pers Hari Kesehatan Jiwa Sedunia pada tanggal 10 Oktober 2016, WFMH (World Federation for Mental Health) atau Federasi Kesehatan Jiwa Sedunia salah satunya membahas tentang PFA (Psychological First Aid) atau Pertolongan Pertama konidisi Psikologis.
PFA adalah tindakan yang meliputi:
PFA adalah tindakan yang meliputi:
- Prepare (persiapan sebelum bencana tiba)
- Look (melihat langsung)
- Listen (mendengarkan cerita korban selamat)
- Link (bersinergi dengan pihak berwenang)
PFA seharusnya sesuatu yang umum diterapkan di Indonesia mengingat kondisi alam negara kita yang dilingkari dengan gunung berapi aktif atau Ring of Fire dan kerap terjadi bencana alam seperti banji, gempa bumi dan longsor. Ini akan dapat membantu bagi korban yang mengalami trauma atau PTSD (Post-Traumatic Disorder).
Tekanan kejiwaan juga bersifat universal sehingga kebijakannya bisa disesuaikan dengan kondisi sosiodemografi di setiap wilayah yang berbeda-beda. Sehingga dapat diaplikasi untuk berbagai masalah psikologis yang terjadi di pedalaman maupun perkotaan. Seperti di sekolah untuk membantu masalah bullying ataupun kesulitan belajar. Sehingga perhatian terhadap kesehatan mental bisa dilakukan oleh orang lain diluar ahli kesehatan jiwa maupun non-profesional. Sebab
Sementara itu stigma dan diskriminasi masih sering dialami penderita gangguan kejiwaan atau ODGJ. Kehilangan pendidikan, pekerjaan, perceraian, dipasung dan harta bendanya dirampas.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 menunjukkan bahwa prevalensi atau tingkat kelaziman gangguan mental emosional dengan gejala-gejala depresi dan gangguan kecemasan adalah sebesar 6% untuk usia 15 tahun keatas, yang artinya ada sekitar 14 juta remaja di Indonesia yang mengalami gejala gangguan depresi dan kecemasan.
Sementara untuk gangguan jiwa yang lebih berat seperti spektrum psikosis atau yang lebih dikenal dengan skizofrenia memiliki angka 1,7 per 1000 penduduk, atau sekitar 400,000 orang di seluruh Indonesia.
Dan diantara semua itu, 14,3% atau sekitar 57.000 orang pernah atau sedang dipasung. Dan boleh diperhatikan bahwa 18,2% pemasungan seperti ini terjadi di pedesaan, dan 10,7% terjadi di perkotaan. (depkes.go.id)
Dikutip dari rappler.com, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Psikiatri, dr. Nurmiati Amir mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia "tidak punya data mengenai kesehatan dan gangguan jiwa. Kalaupun ada data mengenai kematian bunuh diri, biasanya dari Mabes [Polri]."
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan juga tidak membayar pasien rumah sakit yang dirawat akibat percobaan bunuh diri. Sebab tenaga kesehatan tidak cenderung memeriksa alasan pasien melakukannya.
Perlakuan yang tidak menganggap serius juga sesekali bisa dihadapai pasien yang mengisi formulir untuk mendapatkan bantuan BPJS untuk kondisi kejiwaan, terutama dari petugas-petugas sipil yang tidak memiliki pengetahuan tentang kesehatan. Tapi sebagai motivasi hal seperti ini layak dihadapi dan dibiarkan berlalu demi mendapatkan perawatan kesehatan jiwa, dan itu merupakan hak setiap orang di Indonesia.
dr. Numiarti menambahkan bahwa ada lebih banyak data mengani gizi dibandingkan kesehatan dan gangguan jiwa yang bisa diperoleh dari Kementrian Kesehatan RI.
"Kalau ada yang minum racun, jangan dilihat dia minum racunnya, tapi kenapa dia minum racun. Tidak ada orang yang sehat yang mau melukai diri sendiri," ujarnya.
Pengetahuan tentang penanganan dan pertolongan pertama untuk kondisi kejiwaan juga akan sangat membantu di lingkungan rumah dan keluarga. Sebab seringkali gangguan kejiwaan hanya dipahami sebagai penyakit psikosomatik atau kambuhan saja.
Padahal banyak dari gangguan kejiwaan dirasakan setiap hari dan setiap saat, seperti gejala-gejala fisik depresi dan kecemasan yang membuat orang merasa lelah sepanjang waktu, kesemutan, tekanan di bagian-bagian tubuh dan leher serta kepala, gangguan kognitif, konsentrasi dan fokus; tidak peduli seberapa banyak istirahat atau makanan yang dikonsumsi.
Pendekatan yang tidak praktis dan tidak membangun justru bisa memberatkan kondisi kejiwaan. Pendekatan yang penuh pengetahuan dan objektif lebih dibutuhkan orang-orang dengan gangguan kejiwaan.
Tekanan kejiwaan juga bersifat universal sehingga kebijakannya bisa disesuaikan dengan kondisi sosiodemografi di setiap wilayah yang berbeda-beda. Sehingga dapat diaplikasi untuk berbagai masalah psikologis yang terjadi di pedalaman maupun perkotaan. Seperti di sekolah untuk membantu masalah bullying ataupun kesulitan belajar. Sehingga perhatian terhadap kesehatan mental bisa dilakukan oleh orang lain diluar ahli kesehatan jiwa maupun non-profesional. Sebab
Sementara itu stigma dan diskriminasi masih sering dialami penderita gangguan kejiwaan atau ODGJ. Kehilangan pendidikan, pekerjaan, perceraian, dipasung dan harta bendanya dirampas.
Hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) tahun 2013 menunjukkan bahwa prevalensi atau tingkat kelaziman gangguan mental emosional dengan gejala-gejala depresi dan gangguan kecemasan adalah sebesar 6% untuk usia 15 tahun keatas, yang artinya ada sekitar 14 juta remaja di Indonesia yang mengalami gejala gangguan depresi dan kecemasan.
Sementara untuk gangguan jiwa yang lebih berat seperti spektrum psikosis atau yang lebih dikenal dengan skizofrenia memiliki angka 1,7 per 1000 penduduk, atau sekitar 400,000 orang di seluruh Indonesia.
Dan diantara semua itu, 14,3% atau sekitar 57.000 orang pernah atau sedang dipasung. Dan boleh diperhatikan bahwa 18,2% pemasungan seperti ini terjadi di pedesaan, dan 10,7% terjadi di perkotaan. (depkes.go.id)
Dikutip dari rappler.com, Ketua Majelis Pengembangan Pelayanan Keprofesian Psikiatri, dr. Nurmiati Amir mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia "tidak punya data mengenai kesehatan dan gangguan jiwa. Kalaupun ada data mengenai kematian bunuh diri, biasanya dari Mabes [Polri]."
BPJS atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan juga tidak membayar pasien rumah sakit yang dirawat akibat percobaan bunuh diri. Sebab tenaga kesehatan tidak cenderung memeriksa alasan pasien melakukannya.
Perlakuan yang tidak menganggap serius juga sesekali bisa dihadapai pasien yang mengisi formulir untuk mendapatkan bantuan BPJS untuk kondisi kejiwaan, terutama dari petugas-petugas sipil yang tidak memiliki pengetahuan tentang kesehatan. Tapi sebagai motivasi hal seperti ini layak dihadapi dan dibiarkan berlalu demi mendapatkan perawatan kesehatan jiwa, dan itu merupakan hak setiap orang di Indonesia.
dr. Numiarti menambahkan bahwa ada lebih banyak data mengani gizi dibandingkan kesehatan dan gangguan jiwa yang bisa diperoleh dari Kementrian Kesehatan RI.
"Kalau ada yang minum racun, jangan dilihat dia minum racunnya, tapi kenapa dia minum racun. Tidak ada orang yang sehat yang mau melukai diri sendiri," ujarnya.
Pengetahuan tentang penanganan dan pertolongan pertama untuk kondisi kejiwaan juga akan sangat membantu di lingkungan rumah dan keluarga. Sebab seringkali gangguan kejiwaan hanya dipahami sebagai penyakit psikosomatik atau kambuhan saja.
Padahal banyak dari gangguan kejiwaan dirasakan setiap hari dan setiap saat, seperti gejala-gejala fisik depresi dan kecemasan yang membuat orang merasa lelah sepanjang waktu, kesemutan, tekanan di bagian-bagian tubuh dan leher serta kepala, gangguan kognitif, konsentrasi dan fokus; tidak peduli seberapa banyak istirahat atau makanan yang dikonsumsi.
Pendekatan yang tidak praktis dan tidak membangun justru bisa memberatkan kondisi kejiwaan. Pendekatan yang penuh pengetahuan dan objektif lebih dibutuhkan orang-orang dengan gangguan kejiwaan.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar